Follow Us

Emosi yang Berapi-api, Pemilik Rumah di Sumatera Utara Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Setelah Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Hafidh - Kamis, 07 Januari 2021 | 17:00
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.
Kompas.com/Teguh Pribadi

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.

Kasus tersebut diharapkan bisa diambil pelajaran oleh masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi.

Baca Juga: Gisel Bikin Gading Marten Kesal Gegara Kebiasaanya yang Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini, Terkuak Tenryata Pemicunya yang Sangat 'Menggoda'!

"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.

Menurutnya, masyarakat tidak berhak mengadili apalagi melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Bukan Reino Barack, Pria yang Sempat Dekat dengan Syahrini Ini Pernah Buat Ibunda Incess Menangis Haru, Siapa Dia?

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest