Follow Us

Terbukti Sempat Kirim Video Syurnya Pada MYD Lewat Aplikasi, Ini Dia Alasan Mengapa Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka

Pipit - Rabu, 30 Desember 2020 | 16:50

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.

Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.

MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.

Baca Juga: Makin Lengket dengan Pacar, Ashanty Ungkap Kekecewannya pada Azriel Hermansyah, Sebut Sang Putra Berubah: Untung Pacarnya Bunda Suka

"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.

Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.

Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ungkap Identitas Inisial MYD, Polisi Sebut Pemeran Pria dalam Video Syur Pernah Satu Tim Bareng Gisel dan Bocorkan Profesinya

Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest