Follow Us

Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?

Amel - Jumat, 11 Desember 2020 | 19:10
Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa

Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

Baca Juga: Sengaja Disimpan Rapat! Tak Habis Pikir Luna Maya Lakukan Ini Selama 4 Hari Berturut-turut Usai Ditinggal Nikah Reino Barack, Melaney Ricardo: Biar Aja!

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Baca Juga: Usai Geger Video Syur Mirip Gisel, Mbak You Bongkar Hasil Terawangannya Soal Skandal Seks yang Makin Melebar di Tahun 2021, Sindir Siapa?

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Geram Anaknya Dituding Tak Perhatian pada Bayi Lina Jubaedah, Sule Sindir Keras Teddy: Pengin Masuk Infotainment Kali, Biar Ada Kerjaan!

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest