Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Bakal Cair, Menaker Ida Fauziyah Janjikan Hal Ini

Dewa - Jumat, 06 November 2020 | 18:00
Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?
Kompas.com

Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Bakal Cair, Menaker Ida Fauziyah Janjikan Hal Ini

WIKEN.ID -Menyebarnya virus corona di Indonesia memang membuat banyak orang merugi.

Pasalnya, semenjak pandemi covid-19 ini jadi banyak orang yang kehilangan rezekinya.

Namun kini nampaknya masyarakat dapat bernafas lega.

Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah serangan virus corona.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, BLT Subsidi Gaji Tahap ke 2 Segera Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Intip Tanggalnya!

Mereka yang gajinya dibawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkannya.

Pemerintah bakal mentransfer Rp 1,2 Juta untuk disalurkan ke 12,7 juta penerima.

Termin pertama sudah terlaksana pada September 2020 lalu.

Kini tinggal menunggu penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua.

Baca Juga: Buruan Daftar! Berikut Syarat-syarat Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkap dengan Alurnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II akan disalurkan pekan ini.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dia menyebutkan, saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Inilah Kuota Data Gratis Dari Kemdikbud untuk Belajar Online Hingga 50GB per bulan

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

Baca Juga: Perhatikan! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Para Pedagang, Ini data-data yang Harus Dilengkapi

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Ida juga menyatakan, jumlah penyaluran bantuan subsidi gaji termin pertama, telah mencapai 98,7 persen.

"Bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, itu datanya yang sudah tersalurkan 98,7 persen. Alhamdulillah sudah tersalurkan sebesar 98,7 persen," ungkapnya.(*)

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Kita Semua! Presiden Jokowi Umumkan Tahun 2021 Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Langsung Tunai, Termasuk Kartu Prakerja dan Subsidi gaji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Menaker Janjikan Minggu Ini Subsidi Gaji Termin II Disalurkan"

Source : KOMPAS.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x