Perhatikan! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Para Pedagang, Ini data-data yang Harus Dilengkapi
WIKEN.ID -Di tengah pandemi corona ini Pemerinta Indonesia berkali-kali gembar-gembor umumkan bantuan untuk masyarakat.
Sebelumnya pemerintah sudah menjalankan BLT dan bantuan subsidi gaji.
Selain itu, pemerintah juga sudah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan ini jelas sangat berarti bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
Banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan penghasilan atau memulai usaha karena wabah corona.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM via Kompas.com, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.
Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.