Follow Us

Perhatikan! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Para Pedagang, Ini data-data yang Harus Dilengkapi

Hafidh - Senin, 21 September 2020 | 15:30
 Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya. (*)

Baca Juga: Rambut Keriting Anaknya Banyak yang Mempertanyakan, Kini Kejanggalan Rambut Ussy Sulistiawaty Setelah Keramas Justru Jadi Sorotan

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest