Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatikan! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Para Pedagang, Ini data-data yang Harus Dilengkapi

Hafidh - Senin, 21 September 2020 | 15:30
 Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

Perhatikan! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Para Pedagang, Ini data-data yang Harus Dilengkapi

WIKEN.ID -Di tengah pandemi corona ini Pemerinta Indonesia berkali-kali gembar-gembor umumkan bantuan untuk masyarakat.

Sebelumnya pemerintah sudah menjalankan BLT dan bantuan subsidi gaji.

Selain itu, pemerintah juga sudah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan ini jelas sangat berarti bagi masyarakat di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Padahal Dulu Lengket Bak Prangko, Akhirnya Terungkap Alasan Anang Hermansyah Tak Sudi Nikahi Syahrini, Punya Kesamaan dengan Krisdayanti?

Banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan penghasilan atau memulai usaha karena wabah corona.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM via Kompas.com, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Tergiur Usai Berhasi Jual Celana Dalamnya Seharga Rp 50 Juta, Kini Dinar Candy Berencana Lelang Bra Bekasnya Rp 100 Juta

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Baca Juga: Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca Panas yang Melanda Jawa Tengah dan DIY Beberapa hari Terakhir!

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto menyatakan, adapun jumlah penyerapan bantuan ini per 4 September 2020 yang lalu masih sekitar 46,5 persen dengan total anggaran realisasi yang sudah diberikan sebanyak Rp 13,42 triliun.

"Total anggaran realisasi penyaluran per 4 September 2020 yang lalu, tercatat sebesar Rp 13,42 triliun atau sekitar 46,5 persen," ujarnya saat pressconference secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Dia bilang dari angka ini apabila dilihat berdasarkan provinsi, wilayah Provinsi Papua Barat lah yang paling sedikit penyalurannya.

Baca Juga: Heboh Suara Dentuman Misterius di Langit Jakarta, Hingga Jadi Trending Topic di Twitter, Begini Penjelasan Pihak BMKG

Sementara wilayah yang paling banyak atau yang paling mendominasi adalah wilayah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.147.173 pelaku usaha mikro.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengajukan dirinya kepada para pengusul.

"Silahkan saja mendaftar, secepatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Namun sebut dia, penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Masa Iddahnya Sudah Selesai Usai Resmi Bercerai dengan Kiwil, Kini Meggy Wulandari Ungkap Hubungannya dengan Seorang Duda, Siapa?

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya. (*)

Baca Juga: Rambut Keriting Anaknya Banyak yang Mempertanyakan, Kini Kejanggalan Rambut Ussy Sulistiawaty Setelah Keramas Justru Jadi Sorotan

Source :Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x