Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.
Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :
Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.
Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.
Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.