Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.
Sedangkan untuk tingkat menteri, mereka hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp5.040 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 serta dana operasional Rp100 juta.
Jadi seorang menteri bisa menerima gaji dengan total Rp118.648.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Inilah Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri"