Buruan Daftar! Berikut Syarat-syarat Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkap dengan Alurnya
WIKEN.ID -Dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini Pemerinta beberapa kali memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah bantuan sosial berupa BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.
Diketahui jika Pemerintah akan memberikan BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan diberikan Pemerintah kepada 12 juta UMKM.
Pemberian bantuan tersebut guna membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.
Para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.
"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Nah, jadi kabar gembira karena BLT UMKM Rp 2,4 juta masih ada, berikut cara mendapatlkan BLT Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, bantuan Rp 2,4 juta tersebut sudah diberikan sejak Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.