Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruan Daftar! Berikut Syarat-syarat Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Lengkap dengan Alurnya

Hafidh - Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:00
Ilustrasi uang tunai. Peserta bantuan pemerintah Rp 2,4 Juta.
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. Peserta bantuan pemerintah Rp 2,4 Juta.

Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Gerah Dibully Netizen Usai Taqy Malik Nikah Lagi dengan Selebgram Cantik, Sunan Kalijaga Kini Unggah Foto Lawas Salmafina Sunan: Terserah Lu Pada!

Adapun persyaratan penerima bantuan Rp 2,4 juta UMKM adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Sidak Rumah Soleh Solihun, Andre Taulany Ngakak Saat Lihat Benda Ini di Tengah Dapur Anggota Klub Motornya: Gue Beliin Buat Soleh Entar Ulang Tahun!

Source : GridHits.ID

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x