Follow Us

Puluhan Tahun di Dunia Hukum dan Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Untungkan Buruh, Ini Alasannya

Agnes - Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:00
Hotman Paris.
kompas.com

Hotman Paris.

Adapun Hotman Paris sebelumnya sempat memberikan pesan untuk Presiden Joko Widodo terkait kebijakan mengenai pesangon untuk buruh.

Hotman dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020), menutut agar masalah pesangon dibereskan secepat mungkin.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran," kata Hotman.

Demi meyakinkan kredibilitasnya sebagai pakar hukum, Hotman menyebutkan beberapa tokoh publik yang pernah menjadi kliennya, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Soal Kehidupan Ranjang, Vanessa Angel Ngaku Sehari Bercinta dengan Bibi Ardiansyah Sebanyak 5 Kali, Nikita Mirzani Syok: Wow!

Dalam kesempatan tersebut, Hotman mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," tuntasnya. (*)

Artikel ini pernah tayang di Sosok.id dengan judul: Malan Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Source : Sosok.id

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest