Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Puluhan Tahun di Dunia Hukum dan Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Untungkan Buruh, Ini Alasannya

Agnes - Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:00
Hotman Paris.
kompas.com

Hotman Paris.

Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.

Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.

Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.

Baca Juga: Bongkar Perubahan Ayu Ting Ting Usai Pacaran dengan Adit Pradana, Ivan Gunawan Justru Buktikan Tajirnya Calon Suami Sang Biduan

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjutnya.

Hotman menilik banyaknya kejadian yang menurutnya merugikan kaum buruh, dimana uang pesangon sulit didapatkan, dan memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan," katanya.

Pengacara nyentrik yang identik dengan kemewahan itu lantas memberikan ucapan selamat kepada para buruh dan pekerja.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Baca Juga: Aksi Polisi Gadungan Sasar Pelajar, Selipkan Pistol ke Pinggang untuk Takuti Korbannya

Source :Sosok.id

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x