WIKEN.ID - Bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial RFZ, anak dari pasangan DZ (34) dan MZ (33), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, DZ. Kekerasan itu dialami korban sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi, Riau. Dikutip dari Kompas.com kisah RFZ yang menjadi korban kekerasan ayahnya hingga diasuh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko. Pada Minggu (27/9/2020) siang, DZ pulang dari bekerja melihat dua orang anaknya mengalami bengkak di mata kiri dan hidung merah.
Dari pengakuan kedua anak yang masih kecil itu, mereka dipukul oleh RFZ yang merupakan kakaknya.
Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil sebuah tang yang berada di atas meja dan menjepit jari korban.
"Pelaku menjepit jari kelingking korban sebelah kiri. Korban saat itu sudah menangis, namun pelaku masih menjepit jari kelingking dan jari manis korban pakai tang," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto yang dikutip dari wawancara Kompas.com.
Tak sampai di situ, lanjut dia, pelaku mengaku mengambil sebuah kursi kayu dan memukulkan ke punggung anaknya sebanyak dua kali.
Setelah meletakkan kursi, pelaku kembali mengambil tang dan memukul wajah anaknya hingga terluka.