Follow Us

Begini Cara Bayar Retribusi dan PBB Bisa Pakai GoPay, Lebih Praktis di Saat Pandemi

None - Rabu, 23 September 2020 | 17:20
Aplikasi GoJek
Zihan Fajrin

Aplikasi GoJek

Wiken.id - Pajak merupakan kontribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat karena diatur dalam Undang-Undang.

Kendati demikian, kondisi pandemi membuat sebagian masyarakat merasa kesulitan untuk membayar sejumlah pajak seperti retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mejawab hal tersebut, GoPay sebagai salah satu layanan dompet digital mencoba untuk melakukan kolaborasi dengan pihak terkait.

Pada hari Rabu (23/9), GoPay meresmikan kerja samanya bersama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI untuk layanan GoTagihan (GoBills).

Baca Juga: Selly, Aplikasi Keyboard Pintar Bisa Jadi Andalan UMKM Go Digital

Kolaborasi dengan dua badan Pemerintah Daerah ini dilakukan GoPay untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar retribusi ataupun PBB.

"Masa-masa sekarang yang harus mengurangi kontak juga membuat kami ingin banyak mendukung orang-orang bisa bertransaksi tanpa kontak," ucap Managing Director Gopay, Budi Gandasoebrata.

Senada, Mohammad Tsani Annafari, selaku Kepala Bapenda DKI Jakarta juga mengatakan, "kami harap dukungan GoPay bisa menambah akses dan memudahkan dalam membayar PBB."

Halaman berikutnya >>>

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular