Wiken.id - Di era digital saat ini, banyak perusahaan dari seluruh dunia beraktifitas dan mencari pendapatan dari Indonesia.
Mulai dari Facebook, Google, Amazon, Netflix, TikTok, Game Online dan banyak lagi lainnya.
Bahkan aplikasi yang gratis seperti Google dan Facebook, malah mendapatkan penghasilan terbesar dari Indonesia, karena mereka menjual iklan kepada produsen yang ditampilkan kepada ratusan juta penggunanya di Indonesia.
Begitu pula perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia dan mengenakan biaya pembelian atau berlangganan kepada konsumen, seperti Netflix, Spotify, Amazon Web Service (Data Center), Alibaba Cloud, Game online Mobile Legends dan lainnya.
Baca Juga: Film dan Serial Netflix Rekomendasi Oppo Untuk Aktifitas di Rumah Saja
Karena itu semua negara sangat ingin mengenakan pajak kepada perusahaan dunia seperti itu.
Setelah bertahun-tahun dipersiapkan, maka kini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi bakal menarik pajak produk digital oleh konsumen di dalam negeri.
Jadi aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix, Spotify, Amazon dan Zoom, bakal dikenai pajak pertambahan nilai 10 persen.
Gampangnya, konsumen akan dikenakan tambahan 10 persen dari biaya yang selama ini dikeluarkan.