WIKEN.ID - Nama Gayus Tambunan mungkin sudah tak asing lagi.
Ia merupakan pegawai Ditjen Pajak yang justru terlibat dalam kasus mafia pajak di tahun 200-2011 silam.
Kasus Gayus diusut dan ia akhirnya divonis dakwaan dan hukuman akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.
Vonis pertama dijatuhkan pada 19 Januari 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.
Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.