Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.
Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.
Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.
Baca Juga: Resmi Berganti Kelamin Jadi Laki-laki, Remaja 19 Tahun Ini Rupanya Alami Kelainan, Kok Bisa?
Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.
Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000. Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.
Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi. Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya. Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.
Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua. Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.
Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, istri Gayus justru menggugat cerai.