Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.
Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara.
MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.
Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.
September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.