Follow Us

Terungkap Fakta Baru Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung

Alfa - Selasa, 15 September 2020 | 18:30
 Penampakan AA(24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
bunlampung.co.id/Deni Saputra

Penampakan AA(24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

WIKEN.ID -Polisi menPemuda berinisial AA (24) ditetapkan tersangka setelah menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung.

Saat kejadian Minggu (13/9/2020), pria berperawakan kurus itu mengenakan kaus biru dan diduga membawa pisau dari rumahnya.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Baca Juga: Bisa Masuk Dunia Hiburan dengan Mudah Lewat PH Sang Ibu, Nagita Slavina Tak Pernah Datang Casting dan Justru Lakukan Hal Ini

Polisi menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) yang dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Tahu Indra Bekti Limpahkan Seluruh Hartanya ke Istri, Meggy Wulandari Ngaku Iri 17 Tahun Tak Dapat Perlakuan Serupa dari Kiwil: Harusnya Laki Kaya Gitu

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir Berkat Pundi-pundi Kekayaan dari Dunia Hiburan, Prilly Latuconsina Berikan Bocoran Sosok Pasangannya

Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.

Terkait pelaku, inilah rangkuman fakta tentang pelaku.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular