WIKEN.ID - Pria berinisial AM (60) guru mengaji yang telah dijadikan tersangka kasus pencabulan telah diperiksa kejiwaannya usai ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Dikutip dari kompas.com Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM yang diduga mencabuli lima muridnya telah diperiksa psikolog.
Meski enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut, tetapi Agus mengatakan penyidikan AM hingga kini tetap berjalan.
"Sekarang lagi perampungan berkas peekara. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AgusDikutip dari wawancara kompas.com Menurut Agus, setelah pemeriksaan mendalam,
AM tetap dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
AM terbukti mencabuli anak berusia 9 hingga 11 tahun dan memberikan korbannya uang tutup mulut bila sudah melakukan pencabulan. "(Lebih jelasnya) nanti diungkap di pengadilan," tutur Agus.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020)Dikutip dari kompas.com .
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.