WIKEN.ID - Seorang kakek berinisial MI (55) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga telah menyetubuhi cucunya yang masih berusia 14 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2017.
" Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.
Korban sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya.
Ibu korban merantau di Jawa Barat," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Sebuah Tank yang Hilang Kendali Saat Konvoi Menuju Jalan Raya Rajamandala, Videonya Viral
Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya, April lalu.
Baca Juga: Terlilit Utang dan Harus Hidupi 6 Anak Seorang Diri, Terungkap Alasan Pinkan Mambo Ogah Minta Bantuan Maia Estianty: Bukan Sumber Duit Gue
Namun, saat itu ibunya tidak langsung melapor karena dihantui ketakutan. "Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang.
Baca Juga: Punya Rumah Tak Luas, Kamu Tetap Bisa Membuat rang Baca, Ini caranya!