WIKEN.ID -Seorang ayah berinisial RI, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial RN (23).
Mirisnya lagi, bejat RI sudah dilakukannya selama 13 tahun saat korban masih berusia 10 tahun.
Bermodal sajam untuk mengancam anaknya, IR melancarkan aksi bejatnya.
Tak sampai disitu, korban sempat dipukul dengan menggunakan kayu balok saat menolak ajakannya.
Namun, aksi bejat IR terhenti setelah korban menikah.
Dan atas dorongan suaminya, RN pun memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, RN mengaku terakhir dipaksa ayahnya diajak berhubungan intim pada 16 Februari 2020.
"Saya sudah 'dikerjain' sejak umur 10 tahun, di rumah, kadang di kamar, kadang di kamar mandi," kata RN saat di LBH Bandar Lampung meminta pendampingan, Senin 23 Maret 2020.
Kata RN, dalam sehari ayahnya memperkosanya sebanyak dua kali, terutama saat malam Jumat.