"Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada Karesidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.
"Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar yang kala itu saudagar dari marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sebesar Rp1500," terangnya.
Adapun, Harun mengaku menemukan surat itu karena ketidaksengajaan.
Yakni, pada 2014, ketika adiknya membersihkan loteng di rumahnya tak sengaja menemukan beberapa peti tua yang masih terkunci di dalam sebuah guci tua.
Setelah dibuka, rupanya berisi setumpuk kertas peninggalan kakeknya yang sebagian sudah tidak utuh.
"Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara," ujarnya.
Tak ingin surat itu rusak, ia dan keluarganya pun langsung melapisi surat itu menggunakan plastik atau dilaminating.
Harun berharap, bila surat tersebut memang benar adanya, negara bisa mengembalikan uang tersebut kepada keluarganya.
Tentunya dengan mengakumulasi nominalnya dengan nilai tukar yang berlaku saat ini.