Ganja Sekarang Legal Jadi Tanaman Obat? Tunggu Dulu! Ini Dia Penjelasan Kementerian Pertanian Soal Cannabis Sativa Jadi Komoditas Binaan
WIKEN.ID - Ganja untuk pengobatan? memang bisa?
Untuk orang awam, ganja termasuk barang narkotika yang membahayakan tubuh.
Tetapi untuk sebagian orang yang paham, ganja memiliki manfaat jika pemakaiannya diawasi.
Dilansir dari Tribunnews.com, tanaman Ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.
Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.
Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.
Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy, Sabtu (29/8/2020).
Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.