Asik Akhirnya Cair Juga, Sempat Ditunda Dua Hari Kini Karyawan Swasta Bisa Nikmati Bantuan 1,2 Juta dari Pemerintah
WIKEN.ID - Setelah sempat adanya keterlambatan, kini para pekerja swasta dapat berbahagia sebab bantuan subsidi upah dari pemerintah telah cair secara bertahap mulai dari hari ini.
Beberapa waktu lalu dikabarkan jika bantuan dana sebesar 600 ribu untuk 4 bulan akan cair pada tanggal 25 Agustus silam.
Pemerintah menegaskan tak mengundurkan atau membatalkan program bantuan subsidi upah.
Uang itu sudah dijadwalkan dan akan tetap ditransfer sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Berikut penjadwalannya menurut keterangan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
(*)