Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asik Akhirnya Cair Juga, Sempat Ditunda Dua Hari Kini Karyawan Swasta Bisa Nikmati Bantuan 1,2 Juta dari Pemerintah

Pipit - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:30
Subsidi 600 ribu cair
Kompas.com

Subsidi 600 ribu cair

Baca Juga: Ramalannya Jarang Meleset, Denny Darko Tiba-tiba Terawang Artis Pria Ini Pilih Kabur Tinggalkan Sang Istri Karena Dikhianati: Ingin Ngumpat Tapi Gak Sampai Hati!

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikenal Tegas saat Menjabat Wali Kota Surabaya, Risma Akui Bakal Banting Setir Jadi Penjual Batik Kala Pensiun Menjabat: Gak Perlu Gengsi

"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

(*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x