Follow Us

Masih Ingat Gadis 26 tahun Pengemudi Brio yang Menabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia di Karawaci, Kini Nasibnya Sekarang

Alfa - Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:00
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)
TRIBUN JAKARTA/ EGA ALFREDA

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)

WIKEN.ID - Masih ingat dengan kecelakaan maut saat seorang pengendara mobil Honda Brio berinisial AMY menabrak pejalan kaki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, Minggu (29/3/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan pejalan kaki berinisial AN.

"Kecelakaan itu berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Syang dikutip dari kompas.com.

kecelakaan itu berawal ketika AMY kehilangan kendali saat melintas di tikungan di perumahan Lippo Karawaci.

"Pada saat jalan agak menikung ke kanan, pengendara Honda Brio hilang kendali ke kiri sehingga menabrak pejalan kaki berinisial bernama AN.

Saat itu, korban tengah berjalan di pinggir jalan," ungkap Fahri.

Mobil yang dikemudikan AMY kembali melaju hingga menabrak pohon.

Mobil yang dikendarai AMY mengalami kerusakan.

Polisi menduga kecelakaan tersebut disebabkan pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat menyetir karena mengoperasikan ponsel.

Saat itu , kasus kecelakaan itu ditangani oleh Polres Tangerang Kota.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan, pengendara tidak konsentrasi saat mengemudi karena sedang memainkan HP," ujar Fahri.

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest