Follow Us

Masih Ingat Gadis 26 tahun Pengemudi Brio yang Menabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia di Karawaci, Kini Nasibnya Sekarang

Alfa - Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:00
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)
TRIBUN JAKARTA/ EGA ALFREDA

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)

Baca Juga: Pasca Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga Tewas di Sukoharjo, Tetangga Akui Suasana Kampung Berubah Mencekam: Kalau Malam Mau ke Kamar Mandi, Mending Ditahan Dulu!

Baca Juga: Digosipkan Bangkrut Hingga Kepergok Obral Murah Aset-asetnya, Status Kekayaan Hotman Paris Dipertanyakan, Nikita Mirzani: Kesimpulannya Bangkrut Apa Enggak?

Kini setelah kurang lebih 5 bulan dari waktu kejadian perkara, kasus ini mulai disidangkan.

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)

Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, AM Y (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman selanjutnya...

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest