Kini setelah kurang lebih 5 bulan dari waktu kejadian perkara, kasus ini mulai disidangkan.
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)
Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, AM Y (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif yang dikutip dari Kompas.com.