Saat investigasi berlangsung, pelaku justru berdalih hendak meminta uang pada ibunya hingga mengancam dengan tembakan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.(*)