Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mahfud MD Sebut Anggota KKB di Papua Masih Berstatus WNI', Mahfud MD juga menjelaskan alasan mengapa anggota KKB Papua masih berstatus WNI.
Menurutnya, orang kehilangan status kewarganegaraannya karena sudah menyatakan diri telah keluar.
"Orang yang menyatakan keluar kewarganegaraannya itu kalau menyatakan saya keluar, di declare."
"Jadi KKB Papua itu tidak usah ditanyakan boleh tidak jadi WNI. Memang masih WNI," kata Mahfud MD usai rapat bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian di Papua, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
"Nah kalau maunya menyerahkan diri, membangun, saya kira negara ini sangat terbuka. Kalau memang dia warga negara, dia tidak akan hilang warga negaranya. Jadi langsung saja balik saya warga negara Indonesia," lanjut Mahfud MD.
Mahfud menyatakan masyarakat Papua yang bergabung dengan KKB tidak hilang kewarganegaraannya.
(*)