Follow Us

Kabar Gembira untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan Terima 6 Tunjangan Sekaligus, Berikut Rinciannya

Agnes - Senin, 27 Juli 2020 | 10:45
Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sepintar-pintarnya Bangkai Ditutupi Baunya Tercium Juga! Mbah Mijan Ungkap Kepalsuan Hati Richard Kyle yang Menghilang Saat Jedar Sakit Keras, Cintanya Palsu?

  1. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Umbar Aib Menantu ke Tukang Sayur Hingga Bandingkan dengan Inul dan Soimah, Mertua Dewi Perssik Minta Maaf, Depe: Saya Kasih Kesempatan

  1. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular