Follow Us

Kabar Gembira untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan Terima 6 Tunjangan Sekaligus, Berikut Rinciannya

Agnes - Senin, 27 Juli 2020 | 10:45
Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Pernah Terciduk karena Narkoba, 11 Tahun Lalu Kamar Kos Jennifer Dunn Juga Jadi Saksi Bisu Pesta Seks Dirinya dengan Aktor Tampan Ini

  1. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

Baca Juga: Rasakan Indahnya Jadi Pengantin Baru, Rizki DA dan Nadya Mustika Tak Segan Umbar Kemesraan Berpelukan dalam Mobil, Ridho: Panas Hati

  1. Tunjangan Makan
Kemudian terakhirada tunjangan makan.

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Gaji Pokok

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular