Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Baca Juga: Yuk Coba Facebook Messenger Rooms Pesaing Zoom, Sudah Bisa Dipakai di Indonesia Loh!
- Tunjangan Jabatan
Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.
Berikut rinciannya:
Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA
Rp 490.000 untuk IVB
Rp 540.000 untuk IVAA
Rp 1.260.000 untuk IIIA