Follow Us

Kabar Gembira untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan Terima 6 Tunjangan Sekaligus, Berikut Rinciannya

Agnes - Senin, 27 Juli 2020 | 10:45
Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Yuk Coba Facebook Messenger Rooms Pesaing Zoom, Sudah Bisa Dipakai di Indonesia Loh!

  1. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.

Berikut rinciannya:

Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA

Rp 490.000 untuk IVB

Rp 540.000 untuk IVAA

Rp 1.260.000 untuk IIIA

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest