Follow Us

Kabar Gembira untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan Terima 6 Tunjangan Sekaligus, Berikut Rinciannya

Agnes - Senin, 27 Juli 2020 | 10:45
Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Duduk Disebelah Catherine Wilson yang Diduga Lagi Ngefly, Ratna Listy Ungkap Ada Sosok Mistis yang Menempel pada Sang Artis: Ada yang Ganggu Dia!

Kondisi ekonomi warga masih jauh dari kata pulih. Saat ini setiap orang merasakan betul betapa sulitnya mencari uang.

Itu sebabnya, buat Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI kabar gaji ke-13 sudah begitu dinantikan pencairannya.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Berikut besarannya.

Baca Juga: Usia Penikahan Baru Seumur Jagung, Rizki D'Academy Mendadak Ngaku Ketakutan Jika Nadya Mustika Hanya Pansos, Benarkah?

  1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest