WIKEN.ID - Seperti yang diketahui, bentuk STNK terbuat dari kertas.
Namun, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi.
Hal ini memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi kemudahan bagi masyarakat.
Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.
Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya, (31/10).