Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Jadi STNK berubah wujud dari kertas menjadi bentuk kartu yang dilengkapi chip.
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.
Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.