Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

Amel - Kamis, 25 Juni 2020 | 15:30
Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?
Kompas.com

Saking Ingin Bebas dari hukuman Mati, Aulia Kesuma Sampai Tulis Surat ke Jokowi: Nama Jessica Kumala Wongso Disebut, Ada Apa?

Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.

Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Kasusnya Baru Mereda, Indira Kalistha Kembali Terseret Masalah Gegara Merubah Lirik Lagu Milik Badai Eks Krispatih: Segera Menemui Saya!

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x