Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kembali mengingatkan bahwa saat ini Mulan Jameela tak hanya sebagai artis tapi juga sebagai penyelenggara negara.
Maka dari itu, setiap penyelenggara negara yang menerima endorse dari pihak tertentu harus lebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Jika tak segera melaporkan dalam waktu 30 hari, maka Mulan Jameela bisa terancam pidana Korupsi.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut Situmorang, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Tak lama setelah ditegur keras oleh KPK, Mulan Jameela pun langsung menghapus postingan tersebut.
Setelah itu, Mulan Jameela memberikan klarifikasi terhadap postingannya.
Mulan Jameela pun mengunggah chattingannya dnegan pihak endorsement.