Buntung karena uangnya tak kembali, Mariam harus berurusan kembali dengan hukum pada tahun 2012 silam.
Ya, saat itu Mariam melaporkan pengawalnya sendiri, Fatimah Kumin Lim telah mencuri perhiasan di rumahnya yang berada di Pembroke Gardens Kesington, Inggris.
Mariam mengungkapkan jika Fatimah telah mencuri perhiasannya berupa kalung, giwang dan berlian senilai Rp 170 miliar.
Kasus pencurian yang menimpa Mariam ini pun dilimpahkan kepada kepolisian Brunei, lantaran perhiasan yang dicuri merupakan perhiasaan kerajaan Brunei, yang tak boleh dijual.
Namun saat diadili, Fatimah menyangkal tuduhan bosnya itu, ia berdalih jika Mariam lah yang telah menyuruhnya menjual perhiasan demi melunasi utang judi.
Saat terhimpit, Mariam mengakui jika dirinya memang terjerat sejumlah utang lantaran kalah berjudi.
Meski begitu, pengadilan tetap memenangkan pihak Mariam, dan meminta pedagang logam mulia di Swiss mengembalikan perhiasan Mariam.
Namun, pedagang logam mulia di Swiss itu menolak, hingga membuat Mariam harus menempuh jalur hukum lagi.(*)