Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Bulan Ramadhan, Warga Aceh Justru Dikejutkan Prostitusi Online Mamah Muda, Tarif Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Agnes - Jumat, 15 Mei 2020 | 19:45
Di bulan Ramdhan, warga Aceh justru dikejutkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan para mamah muda

Di bulan Ramdhan, warga Aceh justru dikejutkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan para mamah muda

Baca Juga: Memiliki Kekasih Hati Hingga Jalani Hubungan Jarak Jauh karena Imbas Covid-19, Dinda Kirana Belum Kepikiran Buat Menikah

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Lebih Senior, Incess Syahrini Pernah Dicuekin Dua Penyanyi Muda Ini Saat Tengah Berada di Satu Panggung

Penangkapan dua orang diduga mucikari ini pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK prostitusi online.

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.

Baca Juga: Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dibanderol Rp 70ribu, Pihak Rumah Sakit Hingga Tokopedia Turun Tangan, Siap Tempuh Jalur Hukum!

Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya. Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga mamah muda cantik yang berstatus ibu rumah tangga.

Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.

Dalam sekali kencan, mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu bagi kencan dengan mereka.

Baca Juga: Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dibanderol Rp 70ribu, Pihak Rumah Sakit Hingga Tokopedia Turun Tangan, Siap Tempuh Jalur Hukum!

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x