"Kedua saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya.
Setelah IS ditangkap, diproses hukum sesuai peradilan anak. Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(*)