Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban.
Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).
Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. "Korban tidak punya uang sebesar itu.
Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Alhasil, uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku.
Merasa takpuas dengan uang Rp 500.000.
MYA memaksa korban berhubungan badan.
Tenaga pelaku yang tak sebanding dengan dirinya, korban pun tak beradaya dan tak bisa melawan.