"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers yang dikutip dari Kompas.com.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Baca Juga: Berkat Sekolah Dipindahkan ke Rumah Akibat Pandemi Wabah Covid-19, Kedok Sang Ayah Tiri Terbongkar
Sementara itu, menurutnya pihak keluarga yang terbebani mengenai masalah ini mengatakan jika mereka terbantu dengan jasa Tangerang Ambulans Service.
"Saya menyewa Tangerang Ambulans Service memang sudah ada kesepakatan bayar Rp. 15 juta. Tidak keberatan. Karena bantuan ambulan dari pemerintah tidak ada jawaban," ucap pihak keluarga yang dikutip dari Wartakota.
Daryanto pun kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang kurang tanggap sehingga keluarganya harus menyewa jasa ambulans lain.
"Saya menunggu lama tapi belum ada jawaban. Dokter RS Bakti Asih sudah menghubungi 112 layanan ambulans Pemkot Tangerang, tapi tidak ada konfirmasi," kata Daryanto.