Follow Us

Hanya Diberi Teguran Keras, Presiden Jokowi Didesak Pecat Staf Khususnya yang Menggunakan Kop Sekretariat Kabinet untuk Kepentingan Pribadi

Alfa - Rabu, 15 April 2020 | 11:00
Andi Taufan Garuda, pendiri Amartha yang berjuang dari Ciseeng hingga digaet Jokowi ke Istana

Andi Taufan Garuda, pendiri Amartha yang berjuang dari Ciseeng hingga digaet Jokowi ke Istana

Sementara itu, desakan memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Baca Juga: Disekap dalam Peti Mati Selama 7 Tahun Hingga Dipaksa Tanda Tangan Kontrak Budak Seks, Ini Dia Kisah Tragis Colleen Stan yang Tak Terduga!

Dikutip dari KOmpas.com, Feri Amsari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya segera mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatannya sebagai staf khusus milenial presiden.

"Harusnya dipecat karena ini akan membuat citra Istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana," kata Feri Amsari.Lantaran perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi, menurut Feri, surat berkop Sekretariat Kabinet itu sarat akan konflik kepentingan.

Baca Juga: Langsung Diboyong Ke Luar Negeri Oleh Sang Suami, Artis Cantik Ini Ungkapkan Kereshan yang Dirasakannya Karena Menikah dengan Pria yang 14 Tahun Lebih Tua

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," ujarnya.

Feri menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dinilai tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.

Pengadaan barang dan jasa berskala besar, kata Feri, harus melalui open tender.

Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)

Baca Juga: Kedapatan Asyik Berbalas Komentar, Ria Ricis dan Taqy Malik Didoakan Warganet

Editor : Wiken

Latest