Sementara itu, desakan memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Dikutip dari KOmpas.com,Feri Amsari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya segera mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatannya sebagai staf khusus milenial presiden.
"Harusnya dipecat karena ini akan membuat citra Istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana," kata Feri Amsari.Lantaran perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi, menurut Feri, surat berkop Sekretariat Kabinet itu sarat akan konflik kepentingan.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," ujarnya.
Feri menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dinilai tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.
Pengadaan barang dan jasa berskala besar, kata Feri, harus melalui open tender.
Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)
Baca Juga: Kedapatan Asyik Berbalas Komentar, Ria Ricis dan Taqy Malik Didoakan Warganet