Meski sudah meminta maaf dan dapat teguran, banyak pihak mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra.
Salah satu pihak yang mendesai memecat adalah adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Baca Juga: Terungkap Pangkal Mula Kericuhan Pembagian Bantuan Sosial ke Pengemudi Ojol di Saat Pandemi Covid-19
Dikutip dari Kompas.com, peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet untuk meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak dapat dibenarkan.
Hal ini dikarenakan kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan sendiri tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.
Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan celah terjadinya korupsi.