Sementara itu, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Jember.
Pria berinisial TF (30) memperdayai dua gadis di bawah umur dalam waktu hampir bersamaan.
Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai sopir itu setelah mendapat laporan dari orang tua dua cewek tersebut.
Kejadian bermula saat tersangka mengenal gadis berusia 16 tahun di media sosial.
Kemudian TF mendatangi rumah gadis itu di Kecamatan Mumbulsari pada akhir Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat TF datang, orang tua gadis itu sudah tidur.
Sebelum memperdayai korban, TF berjanji akan menikahi remaja itu.
Sang ibu cewek itu memergoki aksi TF. Tapi, orang tua cewek itu memperbolehkan TF pulang ke rumahnya.
Pada keesokan harinya, TF mengincar gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Mumbulsari.
TF mengajak gadis itu untuk menengok saudaranya di rumah sakit di kawasan Jember Kota.