Dalam perjalanan pulang, TF memperdayai gadis itu di rumah temannya.
TF juga berjanji akan menikahi gadis yang tidak tamat SD tersebut.
Lalu gadis ini melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan dilanjutkan melapor ke Mapolsek Mumbulsari.
Pada hari yang sama, keluarga korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap TF.
"Tersangka mengenal korban melalui media sosial," ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari dikutip dari SURYAMALANG.COM, Senin (6/4/2020).(*)