WIKEN.ID - Pemerintah Pemprov DKI Jakarta telah resmi mebetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 agar tak semakin meluas.
Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Selain tak diliburkan, bahkan para ojek online atau yang biasa disebut ojol itu juga dilarang membawa penumpang.
Hal tersebut mengacu dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Ditengah mewabahnya pandemi corona, yang situasinya sudah sulit seperti ini, kebijakan tersebut dinilai membuat orang-orang kecil semakin merana.
Salah satunya, Joko, Ojek daring/ ojek online berusia 42 tahun yang satu ini.
Dikutip dari TribunJakarta.com, menurut Joko, kebijakan tersebut makin membuat nasib para ojol kian nestapa.
Dirinya keberatan karena peluang mendapatkan pesanan semakin kecil.