WIKEN.ID -Polda Jawa Timur kembali membongkar praktik prostitusi terselubuh berkedok bisnis karaoke di Surabaya.
Kasus tersebut kini sudah dalam proses pengadilan.
Terdapat fakta menyedihkan dari kasus prostitusi dalam karaoke tersebut.
Fakta itu adalah terbongkarnya 2 pasang muda mudi yang sedang berhubungan badan di room karaoke secara bebarengan.
Diketahui, tarif wanita untuk sekedar menemani tamu karaoke sebesar Rp 125 ribu.
Namun, saat sang tamu minta 'layanan lebih' tarifnya menjadi Rp 1,5 juta.
Hal tersebut terbongkar saat Jaksa menuntut hukuman penjara 12 bulan pada Mami Lia atau Dwi Meliadani, Rabu (1/4/2020).
Mami Lia (36) adalah koordinator lady escort (LC) sebuah rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Mami Lia sendiri ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.
Dikutip dari Surya.co.id, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).